Beranda | Artikel
Mengenal Hukum Riba (1/3)
Selasa, 1 April 2014

Tidak asing lagi bahwa riba adalah salah satu hal yang diharamkan dalam syariat Islam. Banyak dalil yang menunjukkan akan keharaman riba dan berbagai sarana terjadinya riba.

Firman Allah Ta’ala berikut adalah salah satu dalil yang nyata-nyata menegaskan akan keharaman praktik riba:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  .آل عمران: 130

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”  (Qs. Ali Imran: 130).

Ibnu Katsir rahimahullah  ketika menafsirkan ayat ini berkata, “Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya kaum mukminin dari praktik dan memakan riba yang senantiasa berlipat ganda. Dahulu, di zaman jahiliyyah, bila piutang telah jatuh tempo mereka berkata kepada yang berhutang, ‘engkau melunasi hutangmu atau membayar riba’, bila ia tidak melunasinya, maka pemberi hutangpun menundanya dan orang yang berhutang menambah jumlah pembayarannya. Demikianlah setiap tahun, sehingga bisa saja piutang yang sedikit menjadi berlipat ganda hingga menjadi besar jumlahnya beberapa kali lipat. Dan pada ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk senantiasa bertakwa agar mereka selamat di dunia dan di akhirat.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/404).

Pada ayat lain, Allah Tala’a berfirman,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ {275} يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ {276} إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ {277} يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ {278} فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ  (البقرة: 275-280)

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Qs. al-Baqarah: 275-280).

Kelima ayat ini merupakan larangan sekaligus ancaman berat bagi orang-orang yang memakan riba. Dan pada kelima ayat ini terdapat berbagai petunjuk (alasan) kuat  lagi tegas bagi keharaman riba:

Pertama: Pemakan riba akan dihinakan di hadapan seluruh makhuk, yaitu ketika ia dibangkitkan dari kuburannya, ia dibangkitkan dalam keadaan yang amat hina, ia dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Pemakan riba akan dibangkitkan dari kuburannya dalam keadaan gila dan tercekik.”

Penjelasan yang senada dengan ini juga disampaikan oleh Sa’id bin Jubair, Qatadah, dan Ibnu Zaid, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Jarir at-Thobary dalam tafsirnya (Tafsir At Thobary 3/102).

Kedua: Penegasan bahwa riba diharamkan oleh Allah Ta’ala, sehingga tidak termasuk ke dalam perniagaan yang nyata-nyata dihalalkan.

Ketiga: Ancaman bagi orang yang tetap menjalankan praktik riba setelah datang kepadanya penjelasan dan setelah ia mengetahui bahwa riba diharamkan dalam syariat Islam, akan dimasukkan ke neraka. Bahkan bukan sekedar masuk ke dalamnya, akan tetapi dinyatakan pada ayat di atas bahwa “ia kekal di dalamnya.”

Disebutkannya ancaman berupa adzab neraka atau hukuman di dunia merupakan salah satu bukti bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar, sebagaimana dijelaskan oleh banyak ulama (Silakan baca keterangan lebih lanjut tentang definisi dosa besar dalam kitab: al-Fishal Fi Milal wal Ahwa’ Wal Ahwa’  oleh Ibnu Hazem al-Andalusy, 4/48,  al-Kabair oleh Imam adz-Dzahaby, 7).

Imam adz-Dzahaby rahimahullah berkata:

من ارتكب شيئا من هذه العظائم مما فيه حد في الدنيا كالقتل و الزنا و السرقة أو جاء فيه وعيد في الآخرة من عذاب أو غضب أو تهديد أو لعن فاعله على لسان نبينا محمد صلى الله عليه و سلم فإنه كبيرة

“Barangsiapa yang melakukan salah satu dari perbuatan besar ini, yang padanya ditetapkan hukum had (pidana) di dunia, misalnya pembunuhan, perzinaan, dan pencurian atau datang suatu ancaman di akhirat berupa adzab atau kemurkaan (Allah) atau ancaman atau kutukan terhadap pelakunya melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka berarti perbuatan tersebut adalah dosa besar.” (Idem).

Dan dalam banyak hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam nyata-nyata menyebutkan perbuatan memakan riba sebagai perbuatan dosa besar.

عن أبي هريرة رضي الله عنه  أن رسول الله صلّى الله عليه و سلّم  قال: (اجتنبوا السبع الموبقات. قيل: يا رسول الله، وما هن؟ قال: الشرك بالله والسحر وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق وأكل مال اليتيم وأكل الربا والتولي يوم الزحف وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات). متفق عليه

“Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jauhilah olehmu tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan (pelakunya ke dalam neraka).’ Para sahabat bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah dosa-dosa itu?’ Beliau bersabda, ‘Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dari medan peperangan, dan menuduh wanita mukmin yang menjaga (kehormatannya) lagi baik (bahwa ia telah zina).’”  (HR. Muttafaqun ‘alaihi).

-bersambung insya Allah-

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri –hafizhahullah-
Artikel: www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/1818-mengenal-hukum-riba-13.html